Polisi Ungkap Praktik Ilegal LPG Subsidi di Sumenep, 4 Orang Diamankan

www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,29 Oktober 2025-Praktik ilegal pengisian gas LPG subsidi dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Polisi menggerebek gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep yang digunakan untuk praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang pria diantaranya Anang Darmansyah, Moh Taufikurrahman, Moh Taufiku Hayat, dan Feri Sandi yang kesemuanya sama-sama warga Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, ke empat pria itu kini sudah ditahan dan menjadi tersangka penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi.

“Mereka diduga melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah,” ungkap AKP Widiarti S pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan ilegal itu dilakukan di gudang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG yang berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Pengungkapan kasus ini kata AKP Widiarti S, berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran.

Petugas Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengisian ulang gas bersubsidi di gudang tersebut.

“Saat penggerebekan berlangsung, keempat pelaku sedang beraksi memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non-subsidi. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Keempat pelaku lanjutnya, kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.