Kasus Pembacokan di SPBU Camplong Sampang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Dua Buronan

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,8 November 2025-Kasus pembacokan yang menimpa Hairuddin (29) di SPBU Camplong, Sampang, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Sampang pada Jum’at (7/11/2025).

Kunjungan ini merupakan upaya untuk “menarik gas” perkembangan penyidikan, khususnya terkait status dua terduga pelaku yang keberadaannya masih misterius.

Dalam keterangannya, pengacara korban, Jakfar Sodik, menekankan bahwa momentum penangkapan dua buronan tersebut harus segera diwujudkan.

Meski demikian, Sodik secara terbuka mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Polres Sampang atas dedikasi dan kerja keras yang telah dicurahkan selama proses penanganan kasus ini berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang, Kasatreskrim, Kanit Tipidsus, dan seluruh penyidik.”

“Kami melihat mereka berupaya keras mengungkap kasus ini secara detail dan profesional,” ujarnya.

Minta Tersangka Ditangkap

Meski demikian, pihaknya meminta Polres Sampang segera melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang masih buron sebab, Polri memiliki sarana, kewenangan, serta teknologi yang cukup untuk melacak pelaku.

“Kalau dilakukan secara sungguh-sungguh, kami yakin dua pelaku itu pasti tertangkap. Kami percaya integritas Polres Sampang tetap dipegang,” tegasnya.

Terkait proses hukum, dirinya juga menyoroti penerapan pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban.

Jakfar Sodik menyarankan agar penyidik turut memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

“Ini jelas pengeroyokan, maka Pasal 170 seharusnya juga diterapkan,” tuturnya.

Pihaknya mengaku tetap percaya pada komitmen penyidik Polres Sampang, terlebih sebelumnya pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini ditargetkan tuntas dalam waktu sepekan.

“Kami hanya meminta keseriusan dan kepastian penegakan hukum. Korban dan keluarga berhak mendapat keadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa tim opsnal sudah melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian kedua pelaku. 

Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan.

“Jika mereka tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah tegas dan terukur,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh informasi terkait jaringan pertemanan, relasi hingga peta lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan tempat bersembunyi telah dipetakan.

“Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi atau menyembunyikan mereka. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan lebih tegas dilakukan,” tegasnya.