www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,11 Desember 2025-Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberantas tindak pidana korupsi terus ditegaskan.
Namun di balik upaya tersebut, keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan serius dalam penanganan perkara korupsi di daerah ujung timur Madura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr I Ketut Kasna Dedy mengungkapkan bahwa minimnya sumber daya manusia (SDM) berdampak langsung terhadap kinerja penanganan perkara, khususnya di bidang pidana khusus (pidsus).
“Di daerah seperti Sumenep, kendala utama adalah keterbatasan jaksa. Banyak perkara korupsi, tetapi yang menangani hanya satu orang,” ungksp Kasna Dedy pada Kamis (11/12/2025).
Meski dihadapkan pada keterbatasan tersebut lanjutnya, pihaknya menegaskan tetap berupaya maksimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Bagaimanapun kondisinya, kita tetap berusaha optimal,” katanya.
Kasna menyebutkan, persoalan kekurangan jaksa itu telah disampaikan kepada bagian yang menangani sumber daya manusia di Kejaksaan. Usulan penambahan personel, terutama untuk bidang pidana khusus, juga sudah diajukan.
“Usulan penambahan jaksa pidsus sudah kami sampaikan. Harapannya bisa segera direalisasikan,” ungkapnya.
Ia membeberkan, sepanjang 2025 Kejari Sumenep telah menangani sejumlah perkara korupsi yang saat ini masuk tahap penyidikan.
Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) padi dan jagung yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023.
“Kasus alsintan itu naik ke tahap penyidikan pada 18 Juli 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Sumenep juga menangani dugaan penyalahgunaan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilu 2021 – 2024. Perkara tersebut resmi naik penyidikan pada 17 Juli 2025.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejari Sumenep juga mencatat capaian dalam pemulihan keuangan negara.
Sepanjang tahun 2025, nilai pemulihan kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 3.968.664.000.
“Kami terus mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Kasna, yang juga menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

