www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,22 Februari 2026-Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Sumenep menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 198.460.000 dari pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan, pada 2026.
Target tersebut bersumber dari operasional mesin pengolahan sampah yang telah diaktifkan di TPA.
Mesin itu mengolah sampah menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan bahwa pihaknya optimistis target PAD tersebut dapat tercapai. Saat ini, produksi dan kerja sama penjualan hasil olahan sampah masih terus berjalan.
“Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai,” ucap Anwar Syahroni Yusuf, Sabtu (21/2/2026).
Mengolah 7 Ton Sampah
Dalam sekali operasional, mesin pengolah sampah mampu memproses hingga tujuh ton sampah.
Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton menjadi produk olahan, terdiri dari satu ton sampah organik dan satu ton sampah nonorganik. Sementara sisanya berupa residu dan sampah basah.
Sampah nonorganik yang telah dicacah diolah menjadi refuse derived fuel (RDF). Produk tersebut kemudian dijual ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Pengambilan RDF oleh pihak perusahaan dilakukan jika stok minimal telah mencapai 24 ton.
Hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang disebut sudah lebih dari 50 ton dan siap untuk dikirim.
“Selama Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput,” jelasnya.
Harga jual RDF ditentukan berdasarkan kualitas, terutama tingkat kebasahan material. Semakin rendah kadar air, maka semakin tinggi nilai jualnya.
Harga maksimal bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton, tergantung hasil uji mutu.
Sebelum transaksi dilakukan, pembeli melakukan uji laboratorium. DLH juga melakukan pengujian internal untuk menentukan kategori kualitas dan harga. Pembayaran dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengiriman.
Meski menargetkan PAD ratusan juta rupiah, Anwar menegaskan bahwa tujuan utama pengoperasian mesin tersebut bukan semata mengejar pendapatan daerah.
“Yang paling penting adalah menahan laju penumpukan sampah. Harapannya volume sampah yang masuk ke TPA terus menurun,” katanya.
DPRD Sumenep Harap Maksimal
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri meminta agar pemanfaatan mesin pengolah sampah yang dibeli dengan anggaran Rp 2,8 miliar tersebut benar-benar dimaksimalkan.
Menurutnya, selain membantu mengatasi persoalan sampah, keberadaan mesin itu juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah.
“Karena tujuannya juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya harus maksimal agar output-nya benar-benar positif untuk pemkab,” tegasnya.
