Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Polisi Tegaskan Tak Temukan Bukti Unsur Transaksi

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,26 Juli 2026-Polres Sampang membantah kabar yang menyebut adanya unsur transaksi dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang menyeret 26 tersangka. Hingga kini, penyidik menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada praktik pembayaran atau transaksi sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan transaksi. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan seluruh bukti yang telah dikumpulkan penyidik mengarah pada dugaan tindak pidana rudapaksa, bukan praktik transaksi.

“Seluruh alat bukti yang kami peroleh mengarah pada dugaan tindak pidana rudapaksa, bukan praktik transaksi,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Apabila nantinya ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi Fokus Tuntaskan Penyidikan dan Kejar Buronan

Di sisi lain, Satreskrim Polres Sampang terus mempercepat proses hukum terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Selain melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan, penyidik juga masih memburu 10 tersangka yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polres Sampang memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus tersebut.