www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,29 September 2026-Kondisi KMP Dharma Kartika kembali menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa (29/9/2026).
Kapal yang melayani lintasan Kalianget-Raas-Jangkar (Situbondo) pulang-pergi (PP) itu dinilai sudah tidak lagi memadai, karena berusia sekitar 45 tahun.
Sehingga warga mendesak operator segera menyiapkan armada pengganti.
Tokoh masyarakat Raas, Pauzi mengatakan, KMP Dharma Kartika merupakan kapal jenis Ro-Ro Cargo Ship yang dibuat di Jepang pada 1981.
Dengan usia yang telah mencapai sekitar 45 tahun, kapal tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu mengimbangi kebutuhan transportasi masyarakat kepulauan yang terus meningkat.
Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada usia kapal, tetapi juga kapasitas angkut yang dinilai semakin terbatas, baik untuk penumpang maupun distribusi barang.
“Dengan usianya yang sudah cukup tua, kami khawatir kondisi ini dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran,” kata Pauzi, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, KMP Dharma Kartika memiliki panjang sekitar 38 meter dan lebar delapan meter, serta tercatat dengan nomor IMO 8103975.
Selama ini, kapal tersebut menjadi salah satu armada yang melayani rute Kalianget-Raas-Jangkar dan sebaliknya.
Namun kata Pauzi, armada tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kepulauan yang terus berkembang.
“KMP Dharma Kartika sudah tidak mampu melayani arus penumpang dan kebutuhan barang masyarakat Kepulauan Raas. Beban di pundaknya tak lagi mampu dipikul,” paparnya.
Karena itu, pihaknya meminta PT Dharma Dwipa Utama (DDU) segera mengganti KMP Dharma Kartika dengan kapal yang memiliki kapasitas lebih besar dan lebih layak untuk melayani masyarakat.
“Kami memohon agar pihak operator mengganti Dharma Kartika dengan armada lain yang lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat Raas, sekaligus memberikan pelayanan transportasi laut yang lebih aman dan nyaman,” tegasnya.
Kewenangan di Pusat
Menanggapi hal tersebut, Manager Cabang PT DDU Pelabuhan Kalianget, Maman Surahman, mengakui kondisi KMP Dharma Kartika memang sudah termakan usia.
Meski demikian, ia menegaskan, kewenangan pengadaan maupun penggantian armada sepenuhnya berada di kantor pusat.
“Saya menyadari memang kondisi KMP Dharma Kartika sudah termakan usia,” katanya.
Maman menjelaskan, pihak cabang hanya bertugas mengelola operasional pelayaran sesuai kebijakan perusahaan, sehingga tidak memiliki kewenangan menentukan penggantian kapal.
“Saya tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi tersebut. Saya hanya menjalankan perintah kantor pusat untuk mengelola pelayaran kapal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi KMP Dharma Kartika telah dilaporkan kepada manajemen pusat.
Menurutnya, pihak perusahaan juga telah mengetahui kondisi armada yang selama ini melayani masyarakat Kepulauan Raas.
“Saya sudah sampaikan ke pusat berkenaan dengan kondisi tersebut. Pusat juga sudah mengetahui hal itu,” imbuh Maman.
