www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,15 Februari 2026-Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengambil langkah resmi dengan menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Surat tersebut menjadi bentuk keseriusan Disdik Sampang dalam menyuarakan persoalan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini dinilai masih jauh dari layak.
Pelaksana Tugas Sekretaris Disdik Sampang, Dewi Trisna, mengatakan bahwa penyusunan surat tersebut saat ini sedang dalam tahap perampungan.
Isinya memuat permohonan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus, termasuk membuka ruang pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
“Kami sedang memproses surat yang akan dikirimkan ke kementerian terkait persoalan tunjangan guru PPPK paruh waktu di Sampang,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, pengiriman surat tersebut menjadi langkah strategis di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Secara regulasi, guru PPPK memang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan dari dana BOS.
Namun, kondisi fiskal daerah belum memungkinkan untuk memberikan tambahan kesejahteraan secara optimal melalui anggaran daerah.
“Melalui surat resmi ini, kami berharap ada kebijakan atau relaksasi aturan dari pemerintah pusat yang dapat menjadi solusi bersama,” terangnya.
Dewi menegaskan, persoalan serupa juga dialami banyak daerah lain, sehingga dibutuhkan keputusan di tingkat kementerian.
“Dengan adanya surat ini, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi di daerah dan mengambil kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru PPPK paruh waktu,” pungkasnya
