Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024, Para Peserta Wajib Lihat Sejumlah Syarat Ini

www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,29 September2025-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 30 September 2025 di Gedung Korpri Sumenep, Jl. Dr. Cipto Kecamatan Kota.

Berdasarkan undangan resmi BKPSDM Sumenep bernomor 800.1.2.2/1162//204.4/2025, acara akan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto dalam surat tersebut menyampaikan, bahwa agenda utama kegiatan itu penyerahan SK Bupati Sumenep dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Tahap II Formasi 2024.

“Seluruh peserta diminta hadir tepat waktu serta mematuhi ketentuan pakaian yang telah ditetapkan,” tulisnya dalam undangan yang tersebar pada Sabtu (27/9/2025).

Adapun ketentuan pakaian yang diwajibkan yaitu untuk pria: Baju putih polos lengan panjang berdasi, celana kain hitam, dan sepatu hitam.

Untuk wanita: Baju putih polos lengan panjang berdasi, rok hitam, jilbab hitam polos, serta sepatu hitam.

BKPSDM Sumenep juga menekankan agar para penerima SK PPPK hadir sesuai jadwal, karena acara bersifat penting.

Sebagai informasi, undangan ini ditujukan kepada seluruh peserta PPPK Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 yang namanya sudah tercantum dalam daftar lampiran.