Motor Pelajar di Halaman Masjid Al Ihsan Sampang Raib, Polisi Ciduk Pelaku dalam Waktu 7 Jam

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,30 Maret 2026-Kinerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, patut diapresiasi setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam.

Aksi curanmor tersebut terjadi di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Sampang, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kh (17) pelajar asal Kabupaten Pamekasan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di lokasi.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, hanya berselang sekitar tujuh jam, pelaku berinisial MB (36), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Pelaku Diciduk

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, serta kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

“Untuk motif tersangka ingin memperoleh hasil karena kendaraan curian dijual,” terangnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” pungkasnya.