www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,24 September2025-Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terbongkar.
Seorang pria berinisial H, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, ditangkap polisi lantaran menjadi penadah hasil curian.
Kasus ini berawal saat jajaran Polsek Banyuates membekuk pelaku curanmor berinisial S di Dusun Kajuh Abu Laok, Desa Larlar, pada Rabu (17/9/2025) lalu.
S (30), warga Desa Pandiyangan, Robatal, diketahui nekat mencuri motor milik korban berinisial B saat sedang diparkir di sebuah acara maulid nabi.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“S pelaku curanmor, sedangkan H adalah penadahnya,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Menurut AKP Eko, pada saat aksi pencurian, sempat disaksikan warga.
Saat korban hendak pulang, mendapati motornya sudah raib.
Bersama warga, korban kemudian melakukan pencarian hingga menemukan S di rumahnya pada subuh hari.
“Pelaku S mengakui perbuatannya dan langsung mengantar korban serta warga ke rumah penadahnya, H,” jelasnya.
Meski sempat mencoba kabur, S akhirnya berhasil diamankan bersama H.
Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang.
“Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada pelaku lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

