www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,5 Maret 2026-Penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terbongkar.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta belasan botol arak saat operasi penyakit masyarakat yang digelar selama Bulan Ramadan 2026.
Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial ZA (48), warga Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, diamankan pada Selasa (3/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di dalam rumah terduga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 botol arak yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 424 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolsek Kedungdung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Razia Intensif Digelar
Iptu Syafriwanto menegaskan, operasi penyakit masyarakat akan terus digelar secara intensif di wilayah hukum Polres Sampang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan,” pungkasnya.
