www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,16 Januari 2026-Aktivitas penjualan minuman keras (Miras) di kawasan Terminal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura digrebek kepolisian setempat.
Hal itu terjadi setelah aparat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan pesta miras sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Kedungdung.
Dari hasil penelusuran, minuman beralkohol yang dikonsumsi dalam video tersebut diduga berasal dari sebuah toko di area Terminal Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kapolsek Kedungdung IPTU Syafriwanto mengatakan bahwa, saat dilakukan pemeriksaan salah satu toko, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam tempat usaha tersebut.
“Pemilik toko merupakan seorang perempuan berinisial HN (46), warga Kelurahan Rongtengah, Sampang, ” ujarnya, Jumat (16/1/2025).
Adapun barang bukti yang dicatat antara lain lima botol arak Bali ukuran tanggung, tujuh botol Asoka putih 200 mililiter, satu botol Topi Miring 500 mililiter, 11 botol Singaraja 620 mililiter.
Kemudian, tiga botol anggur merah, dua botol Api Hijau 620 mililiter, tiga botol anggur Kolesom 620 mililiter, serta masing-masing satu botol Atlas putih dan Atlas merah ukuran 620 mililiter.
“Berbagai jenis miras, diamankan untuk kepentingan proses hukum,” tegas IPTU Syafriwanto.
Menurutnya, dugaan penjualan miras tersebut berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah remaja di area Puskesmas Kedungdung, Desa Moktesareh.
“Informasi tersebut kami peroleh dari hasil pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

