www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,24 November 2025-Puluhan kendaraan terjaring dalam Operasi Lalu Lintas Terpadu yang digelar Polres Sampang bersama instansi terkait pada, Senin (24/11/2025).
Operasi digelar di Jalan Trunojoyo, tepatnya di kawasan Pertigaan Monumen Sampang, yang dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel gabungan sebagai bentuk konsolidasi dan penegasan prosedur.
Setelah itu, petugas dari Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) langsung menempati titik pemeriksaan yang telah ditentukan.
Operasi ini menyasar pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, status uji KIR kendaraan angkutan, hingga pajak kendaraan bermotor yang sudah kedaluwarsa.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan 17 set pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun mengganggu ketertiban administrasi.
Tingkatkan kesadaran masyarakat
Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi melalui KBO Lantas Polres Sampang, IPDA Andi Purwiyanto, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kendaraan yang lengkap dan kelaikan kendaraan.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi untuk mengingatkan masyarakat bahwa kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan berpengaruh langsung terhadap keselamatan berkendara,” ujarnya.
Dijelaskan, Dishub menindak 6 kendaraan yang kadaluwarsa uji KIR, sementara Bapenda menindak 14 kendaraan yang menunggak atau mati pajak tahunan.
Operasi ini dinilai berjalan lancar dan tertib, serta menunjukkan sinergi kuat antara Polres Sampang, Dishub, dan Bapenda.
“Kami memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala guna menekan angka kecelakaan, menertibkan pengguna jalan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” pungkasnya.

