Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencurian Helm dan Ponsel di Perumahan Selong Permai

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,14 November 2025-Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura

Pelaku berinisial MAR (26), warga setempat, ditangkap setelah beberapa hari terakhir kawasan tersebut kerap terjadi kehilangan helm.

Peristiwa pencurian ini bermula pada (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kontrakan dan meletakkan helm merek HRV yang dilengkapi intercom pada spion motor.

Namun keesokan harinya, korban mendapati helm tersebut telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga muncul laporan tambahan dari warga lain yang juga kehilangan helm dalam waktu berdekatan.

Membuat warga resah

Situasi ini membuat warga resah dan meningkatkan kewaspadaan.

Hingga akhirnya, pada (11/11/2025) malam, warga di kawasan Permata Selong memergoki seorang pria yang diduga hendak mengambil barang milik warga.

Pria tersebut langsung diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MAR terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berkat laporan cepat dari masyarakat,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (14/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni helm HRV lengkap dengan intercom, handphone Infinix Hot 40 Pro, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi.

Pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual termasuk helm yang ditinggalkan pemiliknya di teras rumah.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.