Pria di Sampang Diamankan Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,26 Januari 2026-Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka, diringkus saat bersantai di teras rumahnya berlokasi, di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, pada (21/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,29 gram.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di rumahnya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

AF yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.