www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,26 Februari 2026-Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Madura, melayangkan peringatan keras kepada pengelola lembaga pendidikan keagamaan yang belum memperpanjang Izin Operasional (IJOP).
Pasalnya, hingga Februari 2026, sekitar 800 lembaga di daerah bertajuk Bumi Bahari itu, tercatat belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Adapun keterlambatan memperpanjang izin dapat berimbas langsung pada legalitas lembaga dan kelancaran pelaporan data yang menjadi tulang punggung tata kelola pendidikan keagamaan.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur, mengatakan, dari sekitar 2.000 lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Sampang, baru 1.179 lembaga, atau sekitar 70 persen yang telah menuntaskan perpanjangan izin melalui aplikasi SINTREN.
“Kami sudah mengingatkan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
“Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya serius. Data di EMIS bisa tidak normal, bahkan lembaga tidak dapat mengunggah data sama sekali,” imbuhnya.
Menurutnya, EMIS merupakan sistem vital yang memuat pendataan santri, tenaga pendidik, hingga berbagai kebutuhan administrasi lain.
“Ketika akses terganggu, lembaga akan kesulitan memperbarui data dan kehilangan layanan berbasis sistem nasional yang terintegrasi,” terangnya.
Regulasi terbaru, kata dia, menempatkan pengelola lembaga sebagai aktor utama dalam proses perpanjangan izin.
Seluruh tahapan dilakukan secara mandiri melalui SINTREN, mulai dari pembuatan akun hingga pengunggahan data santri, identitas orang tua, serta dokumen legalitas lahan dan kelembagaan.
“Regulasi saat ini menuntut kemandirian. Semua dokumen harus diunggah sendiri agar data terverifikasi dan terintegrasi secara nasional,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Legalitas
Pihaknya berharap pengelola lembaga yang belum memperpanjang IJOP segera bergerak cepat.
Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari kendala administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen menjaga legalitas dan akuntabilitas pendidikan keagamaan di daerah.
“Dengan tenggat waktu yang telah terlewati, kami memastikan pengawasan tidak akan mengendur,” tuturnya.
“Kami berharap lembaga yang masih tertinggal untuk segera berkoordinasi agar tidak kehilangan akses sistem yang dapat memengaruhi keberlangsungan layanan pendidikan,” tambahnya.
