www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,28 September2025-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi warganya.
Tahun 2025 ini, sebanyak 3.438 pekerja rentan resmi ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi pekerja dengan risiko tinggi.
‘Program ini untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan, karena pekerjaan mereka berisiko tinggi. Sehingga menjadi atensi Pemkab Sumenep,” kata Achmad Fauzi, Minggu (28/9/2025).
Pekerja yang masuk kategori rentan diantaranya petani, nelayan, tukang becak, tukang ojek, tukang bangunan, guru ngaji, sopir, hingga asisten rumah tangga (ART).
Melalui program ini lanjutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas santunan hingga Rp 42 juta. Bahkan sebutnya, jika meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan jaminan kematian (JKM).
“Jika mengalami kecelakaan, maka keluarga pekerja rentan yang ditinggalkan tidak begitu kesulitan dalam hal keuangan,” terangnya.
Selain itu kata Bupati Sumenep dua periode ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah daerah adalah mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami tidak sembarangan, kita kroscek dulu datanya. Kita bekerja sama dengan pemerintah desa agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mencatat, jumlah pekerja rentan yang ditanggung oleh Pemkab terus bertambah.
Pada 2024, jumlahnya hanya 2.438 orang. Tahun 2025 naik menjadi 3.438 orang.
Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga menanggung iuran premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.274 buruh pabrik tembakau.
Anggaran iuran pekerja pabrik tersebut dialokasikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah sesuai amanah konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap suami Nia Kurnia Fauzi ini.

