Selama 9 Hari, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Sampang, Bakal Kena Sanksi Berat?


www.peristiwarakya.com.ǁSampang,23 Juli 2025-Kesadaran masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura dalam mematuhi peraturan di jalan raya masih tergolong lemah.

Mengapa tidak, selama sembilan hari sejak (14/7/2025) Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung, sebanyak 3.192 pengendara tercatat melanggar aturan lalu lintas. 

KBO Satlantas Polres Sampang, Ipda Andi Purwiyanto, mengatakan bahwa, dari total jumlah tersebut, 1.253 pelanggar ditindak secara manual, 64 pelanggar terpantau melalui kamera E-TLE, sementara 1.875 pelanggar lainnya diberikan teguran berupa blangko. 

Pelanggaran yang ditemui pun beragam, dari tidak memakai helm, mengendarai motor tanpa SIM, hingga kendaraan yang dimodifikasi tak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Yang paling miris, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara usia produktif yang seharusnya menjadi teladan dalam berkendara. 

Padahal, nyawa bisa melayang hanya karena kelalaian sekecil tidak mengenakan helm.

Meski melakukan penindakan tegas, Satlantas Polres Sampang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Sehingga, selain razia, petugas juga aktif melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lapangan.

“Tujuan utama kami bukan semata menilang, tapi menyelamatkan nyawa. Karena di balik setiap pelanggaran, ada potensi kecelakaan yang mengintai,” tegasnya.