www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,9 November 2025-Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemkab Sampang memperketat proses keberangkatan PMI dengan menggandeng perangkat desa hingga tokoh masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.
Langkah ini diambil setelah terungkap adanya 56 PMI asal Sampang yang dideportasi dari Malaysia hanya dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Mereka diketahui berangkat melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen yang lengkap.
“Kami mulai melakukan pengawasan langsung dari akar masalahnya, yaitu di desa. Perangkat desa dan tokoh masyarakat kami libatkan agar warga tidak mudah tergiur janji manis perekrut ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, Minggu (9/11/2025).
Dari hasil pemetaan, mayoritas PMI ilegal tersebut berasal dari Kecamatan Sokobanah dan Banyuates.
Karena itu, dua kecamatan ini menjadi prioritas sosialisasi, pembinaan, dan pemberian informasi terkait prosedur pemberangkatan resmi.
Buka jalur konsultasi
Langkah preventif menjadi kunci. Selain sosialisasi, Disnaker juga membuka jalur konsultasi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri agar mendapatkan perlindungan secara hukum serta jaminan hak-haknya.
“Dengan sistem pengawasan yang lebih rapi dan berlapis, kami optimistis angka keberangkatan PMI ilegal terus menurun, dan masyarakat dapat bekerja ke luar negeri dengan aman, legal, dan terlindungi,” tegas Uriantono.
Pemkab Sampang berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri.
“Dengan prosedur yang benar, keselamatan dan kesejahteraan calon PMI dapat terjamin,” pungkasnya.

