www.peristiwaRakyat.com.ǁBangkalan,19 Desember 2025-Rapat Dewan Pengupahan tentang Pembahasan Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bangkalan menyepakati usulan besaran UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,495.418 atau Rp 2,4 juta per bulan, Kamis (18/12/2025).
Besaran jumlah usulan itu hanya selisih Rp 97.868 dari ketetapan UMK Bangkalan di tahun 2025 sebesar Rp 2.397.550.
Usulan terkait besaran UMK Bangkalan di tahun 2026 berdasarkan hasil rapat bersama antara Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disperinaker Bangkalan, perwakilan akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Badan Pusat Statistik Bangkalan, perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bangkalan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SP Mitra PLN, SP BRI, dan bersama pihak Polres Bangkalan.
“Perhitungan UMK Bangkalan berdasarkan tahun 2025 ditambah nilai penyesuaian UM tahun 2026.”
“Nilai penyesuaian tahun 2026 itu diperoleh dari jumlah inflasi dan pertumbuhan dikalikan koefisien alfa dikalikan UMK, koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,6-0,9,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana ,Jumat (19/12/2025).
Sebagai perbandingan dalam dua tahun terakhir, UMK Bangkalan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.240.701 atau Rp 2,2 juta.
Sementara pada tahun 2025 naik sejumlah Rp 156.849 atau sebesar Rp 2.397.550.
Jemmi berharap disparitas UMK Bangkalan dengan kabupaten terdekat tidak terlalu tinggi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, mengingat ekonomi di Kabupaten Bangkalan sedang tumbuh terutama pada sektor UMKM.
“Dari usulan-usulan yang ada, koefisien alfa sebagai faktor penentu UMP disepakati sebesar 0,8 oleh Dewan Pengupahan.”
“Dengan demikian, maka UMK Bangkalan Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.495.418.”
“Semoga tidak ada perubahan saat ditetapkan Gubernur Jatim pada 24 Desember mendatang,” pungkas Jemmi.

