www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,18 September2025-Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial S (44) pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan, berhasil diamankan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Polres Sumenep dan jajaran akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya pada Kamis (18/9/2025).
Barang bukti yang ikut diamankan dari tangan tersangka yakni satu jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DD mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

