Kecelakaan Maut di Sampang, Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Mobil

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,24 Februari 2026-Terjadi kecelakaan maut di Sampang, Madura, yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Senin (23/2/2026).

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu, tepatnya terjadi di Jalan Raya Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Insiden bermula saat sepeda motor Honda CB 150 R bernopol M 5741 CO yang dikendarai Moch Ubaidillah (26), melaju dari arah timur ke barat.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban berupaya mendahului sepeda motor lain di depannya. 

Namun, saat proses mendahului tersebut, sepeda motor korban bersenggolan dengan kendaraan yang hendak disalip hingga kehilangan kendali. 

Akibatnya, korban terjatuh ke sisi kanan atau utara jalan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Toyota Hiace bernopol DK 7794 FB yang dikemudikan Ahmad Romdan (33).

Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan ruang menghindar yang tidak mencukupi, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman mengatakan, benturan keras mengakibatkan Moch Ubaidillah mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk pengemudi mobil tidak mengalami luka. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp 1 juta,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Olah TKP

Petugas dari Satlantas Polres Sampang yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kendaraan yang terlibat, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Sulaiman menegaskan, kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang, mulai dari langkah preemtif melalui sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas.

Termasuk, upaya preventif berupa patroli rutin di daerah rawan kecelakaan, termasuk Patroli Blue Light pada malam hari.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak memaksakan diri berkendara saat kondisi lelah atau mengantuk,” pungkasnya.