SP3 Kasus Sunama Sesuai Prosedur, Kasatreskrim Polres Sampang: Hukum Tak Bisa Diintervensi

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,28 Mei 2026-Polres Sampang memastikan penghentian penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga bernama Sunama, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur dan mengacu pada fakta-fakta hasil penyelidikan.

“Penanganan sudah profesional sesuai fakta penyelidikan dan hasil gelar perkara,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Dijelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Sunama pada 6 April 2026 terkait dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang, dengan dua orang pria sebagai terlapor bernisial, M (25) dan S (35).

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai pemeriksaan pelapor, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pelaksanaan visum di RSUD Sampang.

“Kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” terangnya.

Penyidik turut memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Namun, menurut polisi, sebagian saksi yang dipanggil tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

Setelah seluruh proses dilakukan, kasus tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya luka pada tubuh pelapor. Sementara barang bukti video yang diajukan juga tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan,” tuturnya.

Atas dasar itu, penyidik memutuskan penghentian penyelidikan atau SP3 guna memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Memiliki Hak Menempuh Jalur Hukum 

Meski demikian, Polres Sampang menyatakan pihak yang keberatan atau tidak puas terhadap keputusan tersebut tetap memiliki hak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum dalam perkara ini tidak bisa diintervensi dari pihak manapun,” tutup Iptu Nur Fajri.