Pengakuan Pelaku Pembacokan Paman di Sampang, Emosi Diejek Maling usai Bebas dari Penjara

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,8 Juli 2026-Motif di balik aksi pembacokan LR (38) pada pamannya, Juwairi Yanto (47), di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Sampang, Madura, Selasa (7/7/2026) malam, akhirnya terungkap.

LR mengaku nekat menyerang korban karena sakit hati setelah diejek terkait kasus pencurian yang pernah menjeratnya.

Dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sampang, LR mengaku geram lantaran korban berulang kali melontarkan ejekan yang menyinggung masa lalunya sebagai narapidana kasus pencurian burung murai. 

Diketahui, LR baru sekitar 20 hari menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

“Saya tersinggung karena terus diejek maling. Saya emosi dan tidak bisa menahan amarah,” ujar LR saat menjalani pemeriksaan.

Menurut pengakuannya, cekcok sempat terjadi sebelum akhirnya dia pulang ke rumah untuk mengambil sebilah sabit.

Senjata tajam itu kemudian dibawanya kembali ke lokasi hingga berujung pada pembacokan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan, motif sementara dalam perkara tersebut dipicu rasa sakit hati akibat merasa diejek.

“Motif sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tersulut emosi karena merasa dihina dan diejek oleh korban terkait perkara yang pernah menjeratnya,” tuturnya.

Namun, apapun alasannya, tindakan menggunakan kekerasan hingga melukai orang lain tidak dapat dibenarkan dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal dugaan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat, sementara penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya. 

Kronologi Kejadian

Pertengkaran keponakan dan paman di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Madura, berujung aksi pembacokan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Paman yang bernama Juwairi Yanto (47) mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam jenis sabit pada bagian leher dan perut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan bermula saat korban terlibat adu mulut dengan keponakannya berinisial LR (38).

Dalam pertikaian itu, LR sempat menyerang korban menggunakan balok kayu. 

Namun, serangan tersebut gagal setelah sejumlah warga bersama anggota keluarga korban datang melerai keduanya.

Situasi sempat mereda karena pelaku kembali ke rumahnya. 

“Namun, beberapa saat kemudian, dia datang lagi sambil membawa sebilah sabit dan menantang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Rabu (8/7/2026).

Melihat pelaku membawa senjata tajam, istri korban berusaha menghalau dengan mengambil sebilah parang yang berada di sekitar lokasi.

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku lebih dulu mengayunkan sabit ke arah korban.

Tebasan pertama mengenai leher korban hingga membuatnya tersungkur. 

Saat korban terjatuh, pelaku kembali mengayunkan sabit dan mengenai bagian perut korban. 

Warga yang berada di lokasi kemudian bergegas melerai, sehingga aksi pelaku berhasil dihentikan.

“Korban selanjutnya mendapat penanganan medis akibat luka yang dideritanya, sedangkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sampang untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tutur Iptu Nur Fajri Alim.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit yang diduga digunakan dalam penyerangan. 

Pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Belum diketahui permasalahan yang membuat pelaku dan korban cekcok hingga berujung pembacokan.

“Tersangka terancam Pasal 458 KUHP jo pasal 17 ayat (1) KUHP Sub Pasal 468 ayat (1) KUHP,” tegasnya.