www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,31 Mei 2026-Seorang berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan usai diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura pada (28/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Barang haram itu ditemukan tersimpan di saku depan kiri celana yang dipakai pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Minggu (31/5/2026).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan.
Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas kasus ini, S dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I secara ilegal,” tuturnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Termasuk, pengembangan jaringan guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
