Tak Semua Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken Ilegal, Pemkab Sampang: Harus Ada Surat Rekomendasi

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,5 Juli 2026-Polemik pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken kembali mencuat. Meski kerap dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan bahwa praktik tersebut sah selama memenuhi syarat dan memiliki izin resmi.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, menjelaskan bahwa legalitas pembelian BBM subsidi tidak ditentukan oleh wadah yang digunakan, melainkan oleh kepemilikan surat rekomendasi.

Wajib Surat Rekomendasi

Surat tersebut diterbitkan melalui aplikasi X-Star sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Selama ada surat rekomendasi dari aplikasi X-Star, pembelian tersebut sah,” tegas Abdi, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan, rekomendasi ini hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memang berhak menerima BBM subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, transportasi air, serta sektor pelayanan umum.

Menurutnya, masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang membuat setiap pembelian dengan jeriken langsung dicurigai sebagai penyimpangan. Padahal, penggunaan jeriken bisa sah secara hukum jika dilengkapi dokumen resmi.

Gencarkan Sosialisasi

Karena itu, Pemkab Sampang terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran BBM subsidi secara utuh.

“Edukasi ini penting supaya masyarakat tidak terburu-buru menilai negatif. Jika dilengkapi surat rekomendasi resmi, maka pembelian menggunakan jeriken diperbolehkan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.