www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,7 Juli 2026-Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menyatakan sikap bersama untuk memperkuat upaya menjaga moral masyarakat di tengah berbagai tantangan sosial yang dinilai semakin berkembang.
Satu di antara perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) MUI Madura adalah maraknya kampanye LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang dinilai perlu disikapi secara serius.
Rakorwil yang berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Masaran, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (5/7/2026) itu dihadiri pengurus MUI dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Ketua Umum MUI Kabupaten Sumenep, KH Moh Shaleh Abdurahman menegaskan, pihaknya mendukung penuh hasil kesepakatan MUI Madura dalam memperkuat pembinaan moral masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
Menurutnya, kampanye perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan budaya bangsa harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat agar tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
“Kami mendukung penuh sikap MUI Madura. Fenomena LGBT harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya terhadap generasi muda sangat serius. Dalam pandangan kami, ancamannya dapat disejajarkan dengan bahaya narkoba karena sama-sama berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” tegas KH Moh Shaleh Abdurahman, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, ruang publik seharusnya menjadi tempat yang sehat bagi pembentukan karakter generasi muda dengan tetap mengedepankan nilai moral, etika, serta ajaran agama.
Menurutnya, pembinaan moral tidak hanya menjadi tanggung jawab ulama, melainkan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh komponen masyarakat.
Koordinator MUI Madura yang juga Ketua Umum MUI Kabupaten Bangkalan, KH Muhammad Makki Nasir mengatakan, penyebaran LGBT dipandang sebagai tantangan nonmiliter di bidang sosial dan budaya yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Ia menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian di tingkat nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
“Kami memandang permasalahan ini harus disikapi secara serius. MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai agama, moral bangsa, dan ketahanan sosial masyarakat,” katanya.
Soroti Video Viral
Dalam Rakorwil tersebut, MUI Madura juga menyatakan dukungan terhadap langkah MUI Pusat yang tengah menyusun naskah akademik sebagai bahan untuk mendorong pembentukan regulasi terkait persoalan tersebut.
Selain membahas isu nasional, Rakorwil turut menyoroti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi tidak pantas dalam kegiatan hari besar keagamaan dan haflah.
Ketua Umum MUI Kabupaten Pamekasan, KH Ali Rahbini Abd Latif menilai, peristiwa tersebut bersifat kasuistis.
Namun, menurutnya, fenomena seperti itu tidak boleh dibiarkan hingga dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah masyarakat.
“Fenomena seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi normalisasi. Oleh karena itu, MUI perlu hadir memberikan panduan dan edukasi kepada masyarakat, ujarnya.
