Tertidur di Gardu Pinggir Jalan, Motor Pemuda Pamekasan Dibawa Kabur 3 Pencuri di Sampang

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,10 Agustus 2026-Rasa lelah setelah menempuh perjalanan jauh dari Surabaya, Jawa Timur, membuat Hermanto (26) memilih berhenti sejenak di pinggir jalan.

Namun, keputusan tersebut justru menjadi celah bagi komplotan pencuri untuk membawa kabur sepeda motornya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gardu di depan konter HP Skyatul, Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Hermanto yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja di Surabaya. Karena mengantuk, ia memutuskan untuk beristirahat hingga akhirnya tertidur di gardu tersebut.

Tanpa disadari korban, tiga orang yang tengah berkeliling mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor melihat sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol M 5606 NO berada di sekitar lokasi.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan para pelaku. Terlebih, kunci sepeda motor korban diketahui berada di lantai gardu ketika Hermanto tertidur.

“Dalam kondisi korban terlelap, tiga pelaku yang tengah berkeliling mencari sasaran kendaraan roda dua diduga melihat kesempatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, Senin (10/8/2026).

RN Ambil Motor, Dua Rekannya Menunggu

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka berinisial RN, ketiga pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

Setelah melihat korban tertidur, mereka memperhatikan kendaraan milik Hermanto yang berada di sekitar gardu. RN kemudian turun dari kendaraan yang digunakan bersama rekannya.

RN mengambil sepeda motor korban, sedangkan dua rekannya, MS dan DN, tetap menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan.

Setelah berhasil menguasai Honda Vario tersebut, ketiganya langsung meninggalkan lokasi.

Hermanto baru menyadari kendaraannya hilang setelah terbangun beberapa waktu kemudian. Ia sempat mencari di sekitar gardu, tetapi sepeda motornya sudah tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sampang.

“Untuk kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp17 juta,” tutur IPTU Nur Fajri Alim.

Polisi Temukan Motor di Rumah Kos

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan sepeda motor milik Hermanto di sebuah rumah kos di wilayah Sampang Kota.

Kendaraan tersebut diduga disembunyikan oleh RN.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni RN, MS, dan DN.

RN disebut berperan mengambil sepeda motor korban. Sementara MS dan DN berperan menunggu di kendaraan yang mereka gunakan.

Saat ini, RN dan DN diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sreseh. Keduanya telah memasuki tahap II.

Sementara itu, MS, warga Dusun Pesisir Timur, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian tersebut.

MS Dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih tahun 2017 beserta BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi menyebut aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi.

“Motif dalam kasus pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi,” pungkas IPTU Nur Fajri Alim.