www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,3 September 2026-Jakfar Sadik, Kuasa Hukum Mohammad Fadeli, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024, mengungkap adanya dugaan upaya untuk membatalkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya.
Jakfar Sadik menyebut, sejumlah pihak diduga telah mendatangi keluarga kliennya dan meminta agar permohonan Justice Collaborator tersebut tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Jakfar saat kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (2/9/2026).
“Kami ingin menyampaikan informasi dari keluarga klien kami sudah ada percobaan-percobaan untuk merintangi agar klien kami tidak bersuara lebih kencang dan agar permohonan Justice Collaborator dicabut,” ujar Jakfar.
Jakfar menilai, apabila upaya tersebut benar dilakukan dengan tujuan menghalangi kliennya memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum.
“Kalau terus dilakukan, ini masuk kepada obstruction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan,” tegasnya.
Dia menegaskan, kliennya tetap berkomitmen mengajukan Justice Collaborator dan membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut secara lebih luas.
Sebab, JC yang diajukan kliennya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk membuka informasi yang diketahui Fadeli selama proses pekerjaan berlangsung.
“Klien kami punya niat tulus, ikhlas untuk mengungkap perkara ini. Biarkan klien kami membuka ‘kotak Pandora,’ biarkan klien kami bersuara dan berbicara sesuai dengan apa yang beliau alami dan beliau ketahui secara langsung,” terangnya.
Di tengah munculnya dugaan upaya pembatalan JC tersebut, Jakfar bersama tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Kejari Sampang untuk menanyakan perkembangan permohonan Justice Collaborator yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan disebut masih mempelajari permohonan JC tersebut.
“Kejaksaan lagi menelaah, mempelajari apakah JC ini nanti bisa diterima atau tidak,” jelasnya.
“Kejari Sampang meminta waktu hingga Senin pekan depan untuk memberikan jawaban mengenai permohonan JC tersebut,” imbuhnya.
Tiga Tersangka
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024, Kamis (27/8/2026).
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, mantan Kepala Bidang SMP, Ach Tohairuddin, serta Ketua Gapensi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin.
Perkara tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, menyampaikan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, kita tunggu saja perkembangan penyidikan ini,” ujarnya.
