Kasus Lahan Sumur ENC-02 EML di Sumenep Kembali Dipertanyakan, Laporan Polisi Sejak 2018 Belum Jelas

www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,8 September 2026-Persoalan kepemilikan lahan di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Ahli waris lahan meminta kejelasan atas laporan dugaan penyerobotan yang telah disampaikan kepada kepolisian sejak 2018.

Setelah bertahun-tahun tanpa perkembangan yang dianggap jelas, M. Andi Suryanto selaku ahli waris kembali mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut ditangani aparat penegak hukum.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP. Dalam perkara tersebut, PT Energi Mineral Langgeng (EML) diduga menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris tanpa izin.

M. Andi Suryanto mengatakan hingga kini dirinya belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan perkembangannya seperti apa,” kata M. Andi Suryanto, Selasa (8/9/2026).

Sengketa Lahan dan Aktivitas Pemboran

Persoalan tersebut sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan aktivitas eksplorasi migas di Sumur ENC-02. Pihak ahli waris ketika itu meminta agar kegiatan eksplorasi dihentikan sementara sampai status kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum.

Permintaan tersebut bahkan disampaikan melalui surat kepada SKK Migas.

Kuasa hukum ahli waris pada saat itu beralasan, lahan yang digunakan untuk kegiatan pemboran masih dalam sengketa karena diklaim belum pernah dibebaskan secara sah.

Ahli waris mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C desa. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan melalui pihak lain.

Perbedaan klaim mengenai status penguasaan dan pembebasan lahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendasari laporan dugaan penyerobotan lahan.

Polisi Pernah Periksa Sejumlah Saksi

Perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses penyelidikan. Pada 2019, penyidik Polres Sumenep diketahui telah memeriksa sedikitnya lima saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Desa Tanjung, perwakilan PT EML, serta pihak ahli waris.

Namun, dalam proses penyelidikan saat itu, polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana. Penanganan perkara disebut masih terkendala alat bukti dan keterangan saksi.

Kini, setelah delapan tahun sejak laporan dibuat, pihak ahli waris kembali meminta adanya kepastian mengenai status laporan tersebut.

“Saya berharap ada kepastian, karena ini sudah terlalu lama,” harapnya.

Polisi Belum Beri Penjelasan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putra Wardana belum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami tanyakan dulu,” jawabnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah laporan tersebut masih dalam proses penanganan, telah dihentikan, atau terdapat perkembangan lain dalam penyelidikannya.

Kaitan dengan PT EML dan Wilayah Kerja South East Madura Block

Sementara itu, hasil penelusuran TribunMadura.com menunjukkan lahan yang menjadi lokasi pemboran tersebut berkaitan dengan PT Energi Mineral Langgeng (EML), perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Wilayah Kerja South East Madura Block.

Perusahaan tersebut diketahui dimiliki KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, yang kini menjabat Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

PT EML menjalankan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas, termasuk pemboran Sumur ENC-01 dan ENC-02 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi.

Meski demikian, belum ada keterangan dari PT EML terkait kembali dipertanyakannya laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut oleh ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.