www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,24 September 2026-Pemegang surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dokumen tersebut, Kamis (24/9/2026).
Sebab, surat rekomendasi hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pemindahtanganan surat rekomendasi dapat berujung pada pemblokiran dokumen hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekomendasi.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kustantinah, melalui Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri, mengatakan, penegasan itu disampaikan saat pengawasan sejumlah SPBU bersama Pertamina dan Polres Sampang.
Dalam pengawasan tersebut, petugas SPBU juga diminta tidak membantu proses pembelian maupun penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan.
“Selama petugas SPBU tidak ikut membantu masyarakat dalam melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan BBM, maka nanti yang akan ditindak adalah si pemilik surat rekomendasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tanggung jawab atas penggunaan surat rekomendasi berada pada pemilik dokumen.
Sehingga, surat tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk untuk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar semua yang memiliki surat rekomendasi bisa dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Abdi menyebut, pemblokiran menjadi salah satu sanksi yang dapat diterapkan apabila ditemukan penyalahgunaan surat rekomendasi.
NIK Bisa Terdampak
Tak hanya surat rekomendasi, NIK yang tercatat dalam dokumen tersebut juga dapat terdampak.
NIK yang telah diblokir tidak dapat kembali digunakan untuk mengajukan surat rekomendasi.
“Selain sanksi administratif tersebut, pelanggaran yang ditemukan dengan unsur pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
