www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,25 Mei 2026-Polres Sampang menyerahkan barang bukti berupa ribuan batang rokok diduga ilegal kepada Bea Cukai Madura.
Barang bukti tersebut hasil temuan dari kecelakaan tunggal di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Penyerahan dilakukan, sehari setelah insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1169-AAU terjadi, tepatnya pada Sabtu (23/5/2026).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
“Barang bukti diduga rokok ilegal sudah dilimpahkan untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 6 ball lebih 1 press rokok merek 54 Ryaku, 10 ball lebih 1 press Marlbol, 2 ball Marblong, 1 ball lebih 10 press dan 8 bungkus Angker, serta 9 press Hummer.
Kecelakaan Tunggal
Temuan tersebut bermula saat petugas SPKT Polres Sampang menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan tunggal pada Jumat (22/5/2026) sekitar 17.30 WIB.
Petugas gabungan dari SPKT dan Unit Laka Satlantas Polres Sampang kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mobil dalam kondisi terguling.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati muatan kendaraan berisi sejumlah rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Polres Sampang.
Penanganan pengemudi dan kendaraan ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, sementara dugaan pelanggaran cukai diserahkan kepada Bea Cukai Madura.
“Kasus tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya.
