Panggilan Manja ‘Mawar’ Disambut Suara Letupan Pistol, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Bangkalan

www.peristiwaRakyat.com.ǁBangkalan,13 April 2026-Suasana kepanikan warga saat polisi menggerebek arena sabung ayam di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan, Madura, tampak dalam sebuah video bedurasi 16 detik yang beredar di media sosial.

Terdengar suara manja seorang pria memanggil ayam jagonya yang sedang bertarung dengan sebutan ‘Mawar,’ disusul tiga kali suara letupan pistol polisi. 

Tembakan peringatan itu membuat fokus lensa kamera video ponsel warga yang menyorot ‘Mawar’ sedang bergelut dengan lawan tandingnya, menjadi berantakan.

Pria perekam video itu memilih kabur tunggang langgang bersama puluhan warga lainnya meninggalkan arena sabung ayam. 

‘Mawar’ pun dicampakkan begitu saja, begitu juga dengan sejumlah ayam jago lainnya ditinggal para pemiliknya.

Mereka maupun para penonton sabung ayam memilih langkah seribu, menghindari sergapan personel Unit Reskrim Polres Bangkalan. 

Bahkan sebuah video lain menggambarkan seorang pria menderita luka lecet pada jemari tangan kiri dan betis kanannya setelah berhasil kabur dengan berlari.

Dalam video berdurasi 13 detik dengan latar pepohonan mangrove itu, sengaja dibuat untuk dikirim kepada temannya. 

Deddh sola (gaya hit and run ayam) lari, tandes tang berkaan laknah (jadi mirip pukul lari, alhamdulillah selamet (selamat).’ 

Amankan Sembilan Orang dari Arena Sabung Ayam

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengungkapkan, kegiatan penggerebekan arena sabung ayam oleh personel Satreskrim Polres Bangkalan itu dilakukan di Desa Gebang, Bangkalan, Madura, pada Jumat (10/4/2026) selepas waktu Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.

“Penggerebekan arena sabung ayam itu berawal dari tindak lanjut dari pengaduan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan praktik sabung ayam,” ungkap Agung, Senin (13/4/2026). 

Dari pembubaran sabung ayam itu, lanjutnya, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sebanyak sembilan warga yang berada di lokasi kejadian.

Mereka kemudian digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
  
“Mereka berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang kami lakukan, mereka akhirnya kami pulangkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana perjudian,” pungkas Agung.