Izin Pinjam Motor Antar Teman, Pria Sampang Malah Gadai Kendaraan, Polisi Bongkar 6 Kasus Curanmor

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,29 Juni 2026-AHW, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus pihak kepolisian setempat. 

Pria 30 tahun asal Dusun Mortapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, itu diamankan setelah pengembangan penyidikan kasus penggelapan sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban bernama Romadhon.

Kasus ini bermula di sebuah warung kopi di Dusun Tembuk, Desa Gersempal pada Senin (25/5/2026) dini hari.

Saat itu, rekan AHW berinisial MY meminjam motor korban dengan alasan hendak mengantar AHW pulang ke rumah.

Korban yang mengenal keduanya pun tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya.

Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, AHW bersama MY tidak pernah kembali.

Korban yang mencoba menghubungi keduanya juga gagal, hingga akhirnya melapor ke polisi.

Penyidik kemudian lebih dulu menangkap MY pada 18 Juni 2026. 

“Dari pemeriksaan, MY mengaku motor korban telah digadaikan seharga Rp12 juta, dan uang hasil gadai dibagi dengan AHW,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AHW.

Dalam pemeriksaan, AHW mengakui keterlibatannya dalam penggelapan sepeda motor tersebut.

Terlibat Aksi Pencurian Motor

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta baru bahwa AHW diduga terlibat dalam enam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben.

“Atas perbuatannya, AHW dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Saat ini, penyidik Polres Sampang masih terus mendalami keterlibatan AHW dalam kasus-kasus curanmor lain dengan proses penyidikan menggunakan berkas terpisah.