Pemkab Sampang Tegaskan Penjualan BBM Subsidi di Pertamini Tak Diperbolehkan

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,6 Juli 2026-Penjualan Pertalite maupun Biosolar di Pertamini atau pom mini ternyata tidak diperbolehkan.

Kedua BBM bersubsidi tersebut hanya diperbolehkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lembaga penyalur resmi.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan, masih ditemukan anggapan bahwa Pertamini dapat menjual BBM bersubsidi seperti halnya SPBU.

Sedangkan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Pertamini merupakan usaha penjualan BBM eceran yang tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan Pertalite maupun Biosolar bersubsidi kepada masyarakat.

“Yang menjadi mitra resmi Pertamina adalah Pertashop,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

“Namun Pertashop pun hanya melayani penjualan BBM nonsubsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi,” imbuhnya.

Abdi menyampaikan, distribusi BBM bersubsidi sengaja dibatasi melalui SPBU dan penyalur resmi agar penyalurannya tepat sasaran serta mudah diawasi.

“Dengan mekanisme demikian, pemerintah dapat memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak,” terangnya.

Dia menambahkan, praktik penjualan Pertalite maupun Biosolar bersubsidi melalui Pertamini atau pengecer tetap tidak dibenarkan. 

Sehingga, pengawasan distribusi terus diperkuat melalui sistem digital dan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. 

“Pemerintah daerah mendukung penuh upaya tersebut agar penyalahgunaan subsidi bisa diminimalkan,” tuturnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi hanya di SPBU resmi.

Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan BBM di luar skema subsidi, pemerintah menyarankan menggunakan BBM nonsubsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya sesuai ketentuan.

Tak Semua Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken Ilegal

Polemik pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken kembali mencuat.

Meski kerap dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan, praktik tersebut sah selama memenuhi syarat dan memiliki izin resmi.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, menjelaskan, legalitas pembelian BBM subsidi tidak ditentukan oleh wadah yang digunakan, melainkan oleh kepemilikan surat rekomendasi.

Surat tersebut diterbitkan melalui aplikasi X-Star sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Selama ada surat rekomendasi dari aplikasi X-Star, pembelian tersebut sah,” tegas Abdi, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan, rekomendasi ini hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memang berhak menerima BBM subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, transportasi air, serta sektor pelayanan umum.

Menurutnya, masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang membuat setiap pembelian dengan jeriken langsung dicurigai sebagai penyimpangan. Padahal, penggunaan jeriken bisa sah secara hukum jika dilengkapi dokumen resmi.

Karena itu, Pemkab Sampang terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran BBM subsidi secara utuh.

“Edukasi ini penting supaya masyarakat tidak terburu-buru menilai negatif. Jika dilengkapi surat rekomendasi resmi, maka pembelian menggunakan jeriken diperbolehkan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.