www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,22 Juli 2026-Di tengah dimulainya musim panen tembakau di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga saat ini belum juga menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026.
Padahal, acuan harga tersebut dinilai penting sebagai pegangan petani saat memasuki musim penjualan hasil panen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, penetapan TIHT masih menunggu rampungnya penghitungan biaya produksi yang saat ini dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.
Menurutnya, penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena harus didasarkan pada analisis biaya produksi secara menyeluruh.
“Jadi tidak serta-merta langsung ditetapkan,” kata Moh Ramli, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh komponen biaya produksi menjadi dasar dalam penyusunan TIHT.
Mulai dari biaya pembelian bibit, pupuk, tenaga kerja hingga kebutuhan sarana produksi lainnya harus dihitung lebih dahulu.
Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan dibahas bersama tim evaluasi sebelum diajukan untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
“Nantinya ada tim yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil penghitungan biaya produksi tembakau,” katanya.
“Saat ini masih tahap penghitungan di DKPP, setelah itu baru dilakukan penetapan. Harapan kami, Agustus 2026 sudah bisa ditetapkan,” tambahnya.
Mantan Kepala DPMD Sumenep ini menambahkan, selama dua musim tanam terakhir, harga jual tembakau di tingkat petani tercatat berada di atas TIHT.
Meski demikian, besarnya harga tetap sangat dipengaruhi kualitas hasil panen.
Menurutnya, kualitas tembakau tidak lepas dari kondisi cuaca dan cara budi daya yang diterapkan petani sejak awal masa tanam.
“Harga sangat bergantung pada kualitas tembakau. Salah satu faktor penentunya adalah cuaca. Sampai sekarang kondisi cuaca masih cukup mendukung bagi petani,” terangnya.
Karena itu, dirinya mengingatkan bagi petani agar tidak tergesa-gesa memanen tembakau sebelum memasuki usia panen yang ideal.
Panen terlalu dini katamya, dinilai dapat menurunkan kualitas daun. Sehingga berdampak pada harga jual.
“Kalau belum waktunya jangan dipanen. Itu akan memengaruhi kualitas tembakau. Memanen terlalu dini bisa merusak harga sekaligus citra tembakau Madura. Gudang juga pasti tidak akan membeli jika kualitasnya buruk,” ujarnya.
Tanggapan DKPP Sumenep
Terpisah, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan, pihaknya telah menyusun Analisa Usaha Tani (AUT) tembakau sebagai bahan awal penyusunan TIHT 2026.
Namun, dokumen tersebut masih harus dikaji bersama berbagai komponen biaya lainnya sebelum diserahkan kepada DKUPP sebagai dasar penetapan harga acuan.
“AUT akan dikomparasikan dan dikaji lebih dulu dengan komponen biaya atau ongkos lainnya. Setelah itu baru kami sampaikan ke DKUPP sebagai bahan penetapan TIHT,” kata Chainur.
Menurutnya, setelah seluruh data rampung, pembahasan akan dilakukan dalam forum yang melibatkan berbagai pihak sebelum besaran TIHT ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Dalam forum itu, hasil analisis akan dikaji bersama. Setelah seluruh tahapan selesai, baru TIHT ditetapkan melalui SK Bupati,” terangnya.
