Gowes Bareng Bupati ke Kantor Pemkab, Langkah Wabup Bangkalan Oleng saat Turun dari Sepeda

www.peristiwaRakyat.com.ǁBangkalan,7 April 2026-Perubahan intensitas aktivitas fisik secara mendadak dialami Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Jafar, saat turun dari sepeda pancal di teras kantor pemkab setempat, Selasa (7/4/2026).

Langkahnya sempat limbung ketika hendak kembali meraih jok sepeda pancal yang dikayuhnya dari Pendopo Agung bersama Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.

Jarak Pendopo Agung di Jalan Sultan A Kadirun menuju Kantor Pemkab Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta memang tidak lebih dari 3 Km.

Namun kesempatan pertama gowes dari rumah dinas membuat tenaga Wabup Fauzan terkuras, suatu kondisi umum hingga menyebabkan langkahnya gontai.  

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengungkapkan, kegiatan mengayuh sepeda pancal merupakan wujud implementasi Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Salah satunya dengan gowes menuju kantor untuk melakukan efisiensi BBM. Memang secara jarak memungkinkan untuk gowes,” ungkap Lukman didampingi Fauzan. 

Pemkab Bangkalan memutuskan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Hari Jumat (3/4/2026).

Kebijakan satu hari WFH setiap Jumat itu mulai efektif diterapkan pada Senin (6/4/2026), seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 9 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam Rangka Mendukung Percepatan Transforasi Tata Kelola Pemerintahan. 

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, yakni setiap Hari Jumat.

Sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. 

Kebijakan itu dilakukan dalam upaya penghematan energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), berlaku per 1 April 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

“Kami di Bangkalan sebetulnya sudah menerapkan (gowes) pada Jumat pekan lalu. Kebetulan kami ada program Selasa dan Jumat itu besih-bersih kantor,” jelas Lukman.  

Wajib Mengendarai Sepeda Pancal dari Setiap Selasa

Selain telah menetapkan Jumat sebagai hari WFH dalam setiap pekannya, pemkab juga mewajibkan para pejabat eselon II dan III yang berdomisili 5 Km dari masing-masing kantor, wajib mengendarai sepeda pancal dari setiap Selasa.

Kebijakan khusus untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selain pelayanan itu dilakukan sebagai upaya terwujudnya efektivitas dan efisiensi menjadi semangat Pemkab Bangkalan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam program hemat BBM.

“Atau ini bisa menjadi budaya baru di kalangan ASN kami, membiasakan diri pakai sepeda pancal agar sehat,” tegasnya.