Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu, Pemkab Bangkalan Bingung karena Pusat Tentukan Jumat

www.peristiwaRakyat.com.ǁBangkalan,2 April 2026-Pemkab Bangkalan masih melakukan kajian untuk menentukan hari berkaitan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belum ditentukannya soal satu hari WFH dalam sepekan oleh Pemkab Bangkalan tidak lepas dari keputusan Pemprov Jawa Timur yang memilih Rabu sebagai hari WFH dan telah diterapkan pada pekan lalu. 

Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Moch Fauzan Jafar mengungkapkan, Pemkab Bangkalan masih membahas tentang surat edaran dari pemerintah pusat berkaitan kebijakan WFH yang telah ditentukan pada Jumat.  

“Masih kami bahas, kami sedang mempelajari edarannya apakah (harinya) wajib sama atau seperti apa. Sementara Pemprov Jatim informasinya kan WFH Hari Rabu,” ungkap Fauzan, Kamis (2/4/2026). 

pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, yakni setiap Hari Jumat.

Kebijakan dalam upaya penghematan energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) itu berlaku per 1 April 2026 bagi para ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan Airlangga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta SE Menteri Dalam Negeri.

Wabup Fauzan menjelaskan, Pemkab Bangkalan memang harus menerapkan satu hari WFH sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah pusat melalui SE MenPANRB dan SE Menteri Dalam Negeri. 

“Nantinya Pemkab Bangkalan juga dalam bentuk SE, tetapi apa harus sama atau tidak hari WFH-nya, kami pertimbangkan terlebih dahulu, kalau memang harus sama ya tentu tetap Hari Jumat,” jelas Fauzan.  

Salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Jatim menyampaikan, WFH Hari Rabu di lingkungan Pemprov Jatim telah diterapkan mulai pekan lalu.

Namun untuk kelanjutan WFH pekan ini, masih menunggu SE dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dari Gedung Negara Grahadi Surabaya memastikan, ASN Pemprov Jatim akan tetap memberlakukan WFH setiap Rabu dalam setiap pekannya, berbeda dengan pemerintah pusat yang memberlakukan WFH setiap Jumat.

Keputusan tidak memilih Hari Jumat yakni mempertimbangkan kesan long weekend (libur panjang akhir pekan).

Instansi Layanan Publik Pemkab Bangkalan Tak Tersentuh WFH

Di tengah upaya efisiensi BBM melalui penerapan satu hari WFH dalam setiap pekan, Pemkab Bangkalan memastikan bawah tidak ada WFH bagi instansi pelayanan publik. Seperti rumah sakit, puskemas, hingga ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan. 

“WFH itu untuk OPD di luar pelayanan publik. Kantor-kantor kecamatan masih kami bahas, apakah nantinya akan memberlakukan sistem piket karena bersentuhan dengan layanan adminstrasi masyarakat seperti KTP,” ungkap Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Jafar.

Namun Fauzan menegaskan, WFH jangan sampai dimaknai libur kerja namun tetap bekerja dari rumah.

Sehingga ada kewajiban-kewajiban yang tetap harus dipenuhi oleh para ASN. 

“Paling lambat WFH di Bangkalan efektif pekan depan setelah kami melakukan kajian. Namun untuk gowes ke kantor, masih tetap diberlakukan, tinggal menunggu kami tetapkan hari apa,” pungkas Fauzan.