www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,31 Maret 2026-Dua pria yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil pencurian diamankan di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.
Keduanya berinisial AM (25) dan AD (26), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Mereka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang diduga hasil curanmor dari Surabaya.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengamanan tersebut.
“Sepeda motor tersebut terindikasi berasal dari laporan kehilangan di wilayah Surabaya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kronologi Penangkapan
Diceritakan, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jrengik dari anggota Resmob Polrestabes Surabaya terkait pergerakan kendaraan hasil curanmor yang melintas menuju wilayah timur.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Jrengik.
Saat itulah ditemukan sepeda motor Honda Beat terparkir di sebuah warung rujak dalam kondisi mesin menyala tanpa pelat nomor.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dan hasilnya sesuai dengan laporan yang kami terima,” jelas AKP Eko.
Setelah dipastikan sesuai, petugas mengamankan dua orang yang berada di lokasi yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut.
“Dua orang tersebut saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya.
