Kejari Sampang Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,7 Mei 2026-Asap hitam tampak membumbung dari halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Kamis (7/5/2026) siang.

Ribuan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk eksekusi akhir perkara pidana sekaligus langkah pencegahan agar barang sitaan tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal melalui Kasi Pemusnahan Barang Bukti, Eddi Sudrajat mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan pada tahap eksekusi perkara pidana sesuai ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku tahun 2026.

Dalam kegiatan itu, Kejari Sampang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 39 perkara dengan total berat mencapai 408,155 gram. 

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

Selain sabu, petugas juga memusnahkan 4.832 butir pil logo Y dari perkara Undang-undang Kesehatan. 

Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara diblender lalu dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Tak hanya itu, barang bukti dari lima perkara kepemilikan senjata tajam dan senjata api turut dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari 15 perkara pencabulan, pencurian, dan minuman keras dengan total 336 barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti itu dibakar dan dihancurkan langsung di lokasi pemusnahan.

Sementara dalam perkara tindak pidana cukai, Kejari Sampang memusnahkan sebanyak 1.033.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari satu perkara yang telah inkrah. 

Jutaan batang rokok itu dibakar dan digiling hingga tak lagi memiliki nilai edar.

Cegah Penyalahgunaan

Menurut Eddi, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ini juga bentuk sinergitas bersama kepolisian, BNN, Bea Cukai, dan seluruh instansi terkait dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, serta Kepala Bea Cukai Madura.