Polda Jatim Bantu Polres Sampang Buru 14 Buronan Kasus Rudapaksa Anak, Muncul Isu Intimidasi

www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,14 Juli 2026-Polres Sampang membentuk tim khusus untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap seorang anak perempuan berinisial RR (15) yang dilakukan 27 tersangka.

Penanganan perkara ini juga mendapat dukungan dan asistensi langsung dari Polda Jawa Timur.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan, tim khusus tersebut melibatkan personel Satreskrim, fungsi intelijen, serta sejumlah satuan lainnya.

Langkah itu dilakukan untuk memburu 14 tersangka yang hingga kini masih berstatus buron.

“Kami memaksimalkan seluruh kekuatan yang ada. Penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dan asistensi dari Polda Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Identitas maupun lokasi para buronan telah dipetakan, sehingga proses pengejaran terus diintensifkan.

“Penanganan perkara ini menjadi prioritas, karena merupakan kasus yang sangat menonjol dan menjadi perhatian luas masyarakat,” terangnya.

Di samping itu, jumlah tersangka yang telah diamankan sejauh ini sebanyak 13 orang dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan. 

Sementara 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Sampang memastikan, korban terus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

Pendampingan tersebut melibatkan Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Korban juga telah menjalani pendampingan psikologis dan pemeriksaan oleh psikiater di Surabaya sebanyak dua kali untuk membantu proses pemulihan trauma,” tutur AKBP Hartono.

Terkait isu adanya intimidasi terhadap keluarga korban, AKBP Hartono menyatakan, hingga kini belum menerima laporan resmi. 

“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai intimidasi. Saya berharap keluarga para tersangka menyadari bahwa perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kekerasan Seksual pada Remaja dengan 27 Tersangka

Satreskrim Polres Sampang mengungkap kronologi dugaan rudapaksa bergilir yang dialami seorang anak perempuan berinisial RR (15) di Sampang, Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu sejak Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi berbeda.

Awal mula peristiwa terjadi ketika korban berada seorang diri di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, untuk menunggu temannya.

Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan sejumlah laki-laki yang kemudian mengajaknya berkeliling.

Dalam beberapa kesempatan berbeda, korban diduga dibawa ke sejumlah lokasi yang sepi, antara lain kawasan semak-semak di Desa Panggung, sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, hingga lokasi lain di Kecamatan Omben.

“Korban menuruti kemauan pelaku, bahkan tidak berani bercerita ke keluarganya karena diancam akan dibunuh,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pada salah satu kejadian, korban diduga juga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tindak pidana terjadi. 

Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami trauma berat, ketakutan berinteraksi dengan orang lain, serta syok.

Setelah keberanian untuk melapor muncul, korban mendatangi Polres Sampang sehingga penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan para tersangka secara bertahap.

Terdapat 27 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKBP Hartono.

Korban Trauma Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang.

“Korban dilakukan secara bergilir oleh para pelaku dan lokasinya di semak-semak,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.

Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh,” terang AKBP Hartono.

Akan tetapi, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.

“Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban broken home (kondisi keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis),” tutur AKBP Hartono.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. 

“Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa,” ungkapnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.

Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.