Perpanjangan STNK di Sampang Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Hanya Berlaku 2026
www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,28 April 2026-Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam memperpanjang pajak kendaraan. Sepanjang tahun 2026, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena belum melakukan balik nama. Kini, warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan…
