www.peristiwaRakyat.com.ǁBangkalan,19 Juli 2026-Himpitan ekonomi diduga menjadi alasan seorang penggembala kambing di Kabupaten Bangkalan, Madura, nekat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pria berinisial DE (34), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, ditangkap personel Unit II Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah mengedarkan sabu dengan imbalan Rp 200 ribu per hari.
DE ditangkap personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan dalam sebuah penggerebekan di rumahnya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kala itu, DE sedang memberi makan beberapa ekor kambing yang digembala di kebun dekat rumahnya.
“Tersangka DE sore itu sedang memberi makan beberapa ekor kambing dan sempat kabur karena melihat pergerakan personel kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Minggu (19/7/2026).
Dari penggeledahan tubuh DE, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip berisi 1,24 gram sabu siap edar yang disimpan dalam saku celananya.
“DE mengakui bahwa plastik klip berisikan sabu itu bukan miliknya, tetapi dipasok dari seseorang. Tersangka DE hanya membantu untuk menjualkan dengan upah sebesar Rp 200 per hari,” jelas Kiswoyo.
Buru Pria Pemasok Sabu Berinisial DN
Penemuan BB seberat 1,24 gram dari saku celana DE tidak kemudian membuat polisi berpuas diri, termasuk tambahan BB berupa sebuah timbangan digital yang ditemukan polisi dari penggeledahan rumah DE.
“Kami juga menemukan BB sabu yang lebih banyak, sekitar 32 gram disimpan DE dengan cara digantung di balik pintu kandang kambing belakang rumahnya,” papar Kiswoyo.
Tersanga DE terancam kurungan pidana di atas lima tahun penjara. Sebagaimana diirumuskan dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“BB milik tersangka DE diakui berasal dari pria berinisial DN, warga Desa Parseh yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkasnya
