www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,30 Juli 2026-Sebanyak 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026.
Namun, bantuan tersebut tidak bisa dicairkan kapan saja, karena memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp900.000.
Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan untuk alokasi Juni, Juli dan Agustus yang dibayarkan sekaligus melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengingatkan seluruh penerima agar tidak menunda proses pencairan.
Sebab, dana yang tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikembalikan ke kas daerah.
“BLT DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026. Apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan, tentu saja kembali ke kas daerah,” kata Abd Rahman, Kamis (30/7/2026).
Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,34 miliar untuk mendanai program bantuan tersebut.
Dana itu disalurkan kepada 2.600 penerima yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep ini menjelaskan, penerima bantuan terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang tersebar di 61 perusahaan rokok, serta 968 buruh tani tembakau yang berasal dari 30 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, seluruh penerima akan menerima dana secara penuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta imbalan atau biaya saat proses pencairan bantuan.
Syarat Penerima
Ia juga menegaskan, penerima BLT DBHCHT harus berstatus sebagai buruh pabrik rokok atau buruh tani tembakau, memiliki KTP Kabupaten Sumenep, serta tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menggunakan data dari dua organisasi perangkat daerah.
Data buruh tani tembakau berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sedangkan data buruh pabrik rokok disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.
“Data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ucapnya.
