www.peristiwaRakyat.com.ǁSumenep,28 Juli 2026-Pelarian seorang pria berinisial F yang diduga membacok warga lanjut usia (lansia) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, berakhir.
Diketahui, terduga pelaku berupaya kabur menggunakan bus antarkota ke luar Madura.
Ia berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Sampang.
Penangkapan itu dilakukan jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep dengan bantuan Unit Resmob Polres Sampang, kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Guluk-Guluk, Iptu Arief Wardoyo, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).
Tak lama berselang, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota.
“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Sampang saat bus yang ditumpanginya melintas di wilayah Sampang,” ungkap Iptu Arief, Selasa (28/7/2026).
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adu Mulut Berubah Kekerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika F mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
Sempat meninggalkan lokasi, F kemudian kembali bersama beberapa orang.
Situasi yang semula hanya diwarnai cekcok mulut berubah menjadi aksi kekerasan.
Dalam insiden itu, korban Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan.
Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut, termasuk peran pihak lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
