www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,21 Mei 2026-Sejumlah santri dan simpatisan alumni pondok pesantren menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (21/5/2026).
Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas, Abdur Rozak.
Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua terdakwa, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator aksi, Hasan Basri, menilai, kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik harus dihukum tegas, demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi para guru.
“Kami meminta terdakwa divonis di atas tuntutan jaksa, lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga meminta hakim mempertimbangkan penerapan ultra petita atau putusan yang melampaui tuntutan jaksa, dengan mencontohkan perkara pembacokan di SPBU Camplong, Sampang.
Mereka bahkan mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar jika dalam 1×24 jam tidak ada perkembangan yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, turun menemui demonstran dan berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada majelis hakim.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada majelis hakim,” tuturnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, guru tugas asal Ponpes Al-Haramain Duwe’ Pote yang mengabdi di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Peristiwa terjadi pada 5 Februari 2026.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dipicu salah satu tersangka tidak terima karena anaknya sempat ditegur korban menggunakan kayu penunjuk saat belajar di madrasah.
Dua hari kemudian, korban didatangi dua pelaku di sebuah warung.
Salah satu pelaku diduga memukul wajah korban, sementara pelaku lain turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala, memar di bahu, pembengkakan pergelangan tangan kiri, serta gangguan aktivitas sehari-hari.
