www.peristiwaRakyat.com.ǁSampang,19 Mei 2026-Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (19/5/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial T (66), warga Kecamatan Ketapang, sebagai tersangka.
Ironisnya, T diduga melakukan aksi tak patut terhadap korban yang kondisinya disabilitas berusia 20 tahun secara berulang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah nenek korban di Kecamatan Ketapang, dalam rentang waktu 25 hingga 29 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban berada sendirian di rumah.
Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Korban mengalami perbuatan serupa sebanyak empat kali,” ujarnya.
Dalam salah satu kejadian, tersangka diduga mengancam korban agar tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku juga sempat memberikan uang kepada korban,” terang AKBP Hartono.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang sepupu.
Selanjutnya, korban dibawa ke Polres Sampang untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Ditangkap
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku pada 12 Mei 2026 di wilayah Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
“Dari penangkapan, tim turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban,” tutur AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
